Berdasar penyidikan sementara, pelaku RSY melakukan hal yang sama kepada salah satu perempuan di wilayah Mijen, Kota Semarang. Modusnya sama.
AKBP Donny menambahkan, RSY adalah residivis perampasan dengan korban perempuan, beberapa tahun lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan itu di Jl. WR. Supratman, Semarang Barat, Kota Semarang.
“RSY kami tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana Pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambah Donny.
Sejumlah barang bukti diamankan penyidik. Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.
(Awaludin)