Khofifah Teken UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2024, Segini Besarannya

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 08:32 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Okezone.com)
Share :

 

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum di 38 Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Hal itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Jatim Tahun 2024, pada Kamis 30 November 2023 malam.

Sebelum besaran UMK tersebut diputuskan, serikat pekerja sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 17.30 WIB. Tak menunggu waktu lama, beberapa perwakilan langsung diajak melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Dalam penjelasannya, Adhy menekankan kalau UMK 2024 di Jatim bakal naik. Tentunya mempertimbangkan Undang-undang, usulan, data dan analisis yang ada. Adhy menyampaikan, Gubernur Khofifah sangat memahami dan mengerti kondisi pekerja di Jatim.

Tak hanya itu, juga mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. "Maka dengan PP 51 Tahun 2023 kami akan pertimbangkan. Menarik yang rendah menjadi lebih tinggi. Yang sudah standar bisa lebih tinggi lagi. Yakinlah kami sangat memperhatikan," tegasnya.

Berikut besaran UMK sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Jatim Tahun 2024 :

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00

7. Kota Malang Rp3.309.144,00

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00

9. Kota Batu Rp3.155.367,00

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544,00

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,00

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya