LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menangkap He (41), warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, karena diduga telah mencabuli bocah berusia tujuh tahun hingga tiga kali. Salah satunya dilakukan di dekat kandang kambing.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman korban. Tersangka memanfaatkan keadaan rumah korban yang sepi. Saat kejadian berlangsung, orangtua korban sedang bekerja.
“Tersangka He diduga telah tiga kali mencabuli korban. Pelaku sengaja mendatangi rumah korban, yang ketika itu rumah korban sepi,” kata Kasat Reskrim Iptu Stefanus Boyoh, Minggu (3/12/2023).
Boyoh melanjutkan, sebelum diamankan ke Mapolres, tersangka terlebih dulu ditangkap pihak keluarga korban. Hal itu terungkap setelah korban melapor kepada orangtuanya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban menangkap He di kediamannya. Kemudian melalui Polsek Bungamayang, tersangka diserahkan ke Mapolres.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam korban. Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya,” kata dia.