Sementara itu, tersangka He tidak mengakui jika telah mengancam korban dalam setiap aksinya. Ia berdalih hanya merayu korban sebelum melakukan perbuatan itu.
“Cuma satu kali. Lokasinya di dekat kandang kambing,” ujar He saat menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Perbuatan pelaku diancam dengan pasal pasal 81 dan atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)