Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Kuat dugaan, pelaku akan mendistribusikan rokok-rokok tersebut ke wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya, serta mengangkutnya ke Jakarta. Jumlah total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 270.800 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp339.854.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp230.208.434,00.
"Petugas Bea Cukai Tegal pun mengamankan dua orang kurir yang membawa muatan untuk penelitian lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini," lanjut Yudiyarto.
Ia menyampaikan bahwa operasi itu merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara. Operasi itu juga menunjukkan sinergi berbagai instansi dalam menjaga keamanan negara dan memberantas kejahatan ekonomi.
"Kami berterima kasih atas kerja sama yang erat antara Bea Cukai Tegal dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam menjalankan operasi ini. Langkah-langkah tegas akan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan perekonomian wilayah ini. Kami berharap penindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan kami," tutur Yudiyarto.
(Fitria Dwi Astuti )