Kasus Polisi Panggil Kepala Desa di Jateng, Ini Respons Mabes Polri

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 15:05 WIB
Irjen Shandi Nugroho (Foto : MPI)
Share :

Surat pemberitahuan klarifikasi tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar. Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Sementara, Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Surat itu ditujukan untuk mencegah anggota Polri berpolitik praktis.

Dalam surat tersebut memuat beberapa larangan anggota Polri selama 2024, misalnya anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Kemudian, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Selanjutnya, larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Dengan begitu Polri tidak akan memihak baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya