Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, usai rapat bersama 3 tim kampanye pasangan capres-cawapres, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
"Sebagaimana UU (7/2017 tentang Pemilu), debatnya kan debat paslon. Tetapi nanti dalam tampil, sebagaimana kita bicarakan tadi, intinya yang debat (sesuai) porsinya," ujar Hasyim.
Dia menjelaskan, porsi debat antara capres-cawapres telah diatur spesifik di dalam UU Pemilu. Yakni, dari total 5 kali debat terbagi menjadi dua, yakni debat capres sebanyak 3 kali dan debat cawapres sebanyak 2 kali.
Di samping itu, dalam praktiknya juga dipastikan akan berlangsung sesuai UU Pemilu. Dimana, komposisi bicara disesuaikan dengan jadwal debat.
(Nanda Aria)