Polisi Tangkap Pria Cabuli Bocah 5 Tahun di Pringsewu, Modus Manjakan Korban

Indra Siregar, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 11:24 WIB
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Pringsewu. (Foto: Indra Siregar)
Share :

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76e jo Pasal 82 Ayat (1) uu Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya