PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus ditemukannya seorang laki-laki berinisial Muhammad Aldar (66) yang meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Seorang tersangka telah ditangkap polisi, berinisial A (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang juga tetangga korban. Diduga pelaku terjerat utang lantaran kecanduan judi online.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.
“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” kata Wakapolres Pemalang.
Wakapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka memasuki rumah korban, Selasa 28 November 2023, dini hari.
“Tersangka mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” kata Wakapolres Pemalang.
“Kemudian dia melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Pemalang.
Wakapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Wakapolres Pemalang.
Selain mengamankan tersangka Allfianto, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” kata Wakapolres Pemalang.
“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” imbuh Wakapolres Pemalang.
(Angkasa Yudhistira)