TANJUNGBALAI - Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja di rumahnya di Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 4 Desember 2023, sore.
Saat penangkapan ikut disita barang bukti ganja seberat 2,45 kilogram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, mengatakan bandar narkoba tersebut adalah RZ Alias B (31).
Dia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat akan aktifitas RZ menjual narkoba yang kian meresahkan warga.
Berbekal informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RZ di rumahnya.
"Polisi mengirimkan personel yang menyamar untuk bertransaksi dengan tersangka. Tersangka berhasil kita pancing dan langsung kita tangkap sesaat setelah dia menyerahkan barang bukti ganja itu ke personel kita yang menyamar," kata AKP R Silalahi, Rabu (6/12/2023).
Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan sementara, diketahui jika ganja yang dijual RZ didapatkan dari seseorang berinisial T. Polisi pun kini tengah mengejar tersangka T tersebut.
"Terhadap RZ Alias B beserta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)