MESUJI - Seorang ayah berinisial S (51) tega setubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur. Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Pria Warga Way Serdang Kabupaten Mesuji itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (15/11/2023) usai kakak korban melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Mesuji mendatangi TKP dan tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (8/12).
BACA JUGA:
Ade menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah atau mencari rumput di kebun," kata Ade.
Adapun, kronologi kejadian itu terungkap berawal pada Jumat (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu kakak korban datang ke rumahnya di Way Serdang untuk mengecek adiknya yang dibilang oleh tetangga sedang hamil.