Polisi Tangkap 5 Pengedar Pupuk Ilegal di Banyumas

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 20:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

"Sudah kita lakukan pengecekan di kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label," papar AKBP Hendri.

Dalam melakukan aksinya, Wakapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, kemudian ada CHA, MCH dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.

Selain 5 tersangka yang telah diamankan, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. Menurutnya, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan "setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel" atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya