Polisi Tangkap 5 Pengedar Pupuk Ilegal di Banyumas

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 20:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

SEMARANGPolda Jateng menyebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Berdasar data Polda Jateng, lima tersangka itu HP (36), CHA (31), MCH (36) dan P (26) keempatnya warga Bojonegoro dan AL (40) warga Gresik, Provinsi Jatim.

“Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur,” ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto pada keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Penangkapan ini berawal dari temuan petani di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, yang membeli pupuk bermerek Bio CR Mutiara 161616 dari pelaku. Ternyata pupuk itu tidak terdaftar alias palsu.

“Temuan petani, setelah pupuk itu ditekan atau diremas menggunakan tangan ternyata bahanya coklat menyerupai tanah tidak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli," lanjut mantan Kapolres Banjarnegara itu.

Dijelaskan dia , PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk asal Jawa Timur yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa dan sudah beroprasi 3 tahun.

"Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang, Kemudian tanggal 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu di Kecamatan Tambak," jelas Wakapolresta.

Dijelaskan pula bahwa PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. Tapi itu merek dagangnya saja yaitu "Bintang bioska". Namun pada kenyataannya, PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk Bio CR Mutiara 161616 yang ilegal dan tidak terdaftar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya