SUKABUMI - Tiga pelajar di Sukabumi, Jawa Barat memperkosa seorang gadis yang masih di bawah umur secara bergiliran. Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah salah seorang pelaku yang kini masih buron.
Salah seorang tersangka berinisial RMS (18) hanya tertunduk lesu saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku bersama RS (17) berhasil ditangkap polisi.
Sementara UM (18) masih buron. Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar SMK ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih d bawah umur. Kepada polisi pelaku tega melakukan perbuatan itu lantaran sering nonton film porno.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pelaku dan korban tidak saling mengenal.
“Di rumah itulah, para pelaku mencabuli korban secara bergiliran. Kejadian itu terungkap setelah korban menangis dan menceritakan kepada orang tuanya,” kata Ari, Jumat (8/12/2023).
Ari menambahkan, orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak berselang lama kedua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya buron.