Bejat! 3 Pelajar Perkosa Gadis di Bawah Umur secara Bergiliran di Sukabumi

Budi Setiawan, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 16:21 WIB
Pelaku pemerkosaan. (Foto: Budi Setiawan)
Share :

“Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang masih buron,” kata dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang -Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya