Puluhan Warga Jarah Benda-Benda Kuno di Sungai Batanghari, Aparat Tidak Berdaya

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 09:01 WIB
Pencurian benda kuno di Sungai Batanghari/Foto: Azhari Sultan
Share :

 

JAMBI - Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Junus Satrio Atmojo menilai maraknya penjarahan warga terhadap benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi menilai sudah melanggar hukum.

Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari.

 BACA JUGA:

Dalam aktivitasnya, mereka menggunakan mesin yang sudah dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut.

Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.

 BACA JUGA:

"Aktivitas para pelaku ini tidak ada izinnya dan tidak ada pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjualbelikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian," ungkap Junus saat berada di Jambi Senin (11/12/2023).

Dirinya menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar Undang-Undang. "Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada izinnya," imbuhnya.

Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya