KENDARI- Seorang pengedar narkotika yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) menuding dagangan haramnya dipasok dari Lapas Kendari. Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara menepis tuduhan tersebut.
"Setelah kami melakukan klarifikasi di Polres Koltim, pelaku tidak menyebutkan bahwa sabu itu didapat di Lapas Kendari dan tidak menyebutkan siapa pelakunya yang ada di Lapas Kendari," timpal Kadivpas Kemenkumham Sultra, Muslim menanggapi, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA:
Kata dia, Lapas Kendari memang kerap kali jadi sasarang pengakuan para pengedar yang tertangkap sebagai sumber narkotika. Akan tetapi hal itu ditegaskan tidak terbukti hingga saat ini.
Muslim memastikan Kemenkumham Sultra dan Lapas Kendari menegakkan aturan yang berlaku terhadap para pengedar narkotika di dalam lapas.
BACA JUGA:
"Kita sudah komitmen akan memperlakukan pelaku narkoba itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau orang baru yang mengantar ke sini akan kita tangkap, dan kalau orang di dalam lapas ini terus dia mengedarkan itu, akan kita lanjutkan lagi proses hukumnya," katanya menekankan.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus juga membantah bahwa peredaran sabu itu berasal dari lembaga yang dipimpinnya. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait penyebutan Lapas Kendari.
"Kami berkomitmen dan tidak main-main terkait dengan narkoba. Akan kami tindak tegas bagi keluarga binaan apalagi petugas penyalahgunaan narkotika," tutupnya.