Menurut Paian, dirinya kesulitan dengan status anaknya yang tidak ada kejelasannya. Sebab saat melakukan pengurusan administrasi sang istri, dirinya terkendala dengan status anaknya tersebut yang masih tercantum dalam kartu keluarga.
"Saya sangat kesulitan sekali di dalam status anak saya, karena anak saya itu masih ada di kartu keluarga. Kebetulan istri saya itu meninggal pada tanggal 3 Februari tahun ini sehingga hak-hak perdata anak saya itu tidak bisa dipenuhi,"imbuhnya.
Menurut Paian, dalam membuat ahli waris harus yang tertera di kartu keluarga. Lalu untuk membuat ahli waris itu tidak bisa dilakukan, meskipun dirinya telah menunjukan surat referensi atau pernyataan dari Komnas HAM bahwa status anaknya tidak diketahui.