JAKARTA - Pengesahan revisi UU ITE diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Termasuk, perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.
Demikian diutarakan Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono dalam diskusi forum legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik', di Jakarta.
"Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," ujar Dave, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan. Mengingat sektor ini berpotensi memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
"Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara,"tandasnya.
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menambahkan, revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.
"Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat," kata Habiburokhman.