Diketahui, Firli merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dikonfirmasi Rabu 13 Desember 2023.
Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus ini profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. "Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," ujarnya.
(Arief Setyadi )