Apakah Kasus Pengungsi Rohingya di Indonesia Termasuk Human Trafficking?

Ludwina Andhara Herawati, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2023 15:53 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Mengutip BBC, pada 27 November, Polres Aceh Timur mengusut adanya dugaan tindak perdagangan manusia, terhadap 36 pengungsi Rohingya di Ule Ateng, Aceh Timur.

Sebanyak 36 orang pengungsi secara sengaja merencanakan dan melibatkan uang. Hal ini membuat Polres Aceh Timur menetapkan status sebagai tersangka, dengan pasal imigrasi dan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sindikat penyelundupan orang diperkuat dengan pernyataan seorang pengungsi, Zakaria. Ia rela membayar Rp20 juta kepada agen, agar dapat mengantar istri dan anak-anaknya naik kapal dari kamp pengungsi Bangladesh ke Aceh.

Mengutip UN Migration, ribuan pengungsi Rohingya berisiko menjadi korban human trafficking. Badan Migrasi PBB, International Organization for Migration (IOM), dan para pakar pemberantasan perdagangan manusia telah memperingatkan bahwa eksploitasi hanya dapat dilakukan jika pihak berwenang, lembaga-lembaga lokal dan internasional, dan komunitas bekerja sama.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya