5 Fakta KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh

Nanda Aria, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2023 07:16 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

3. Gazalba kondisikan kasasi Edhy Pprabowo

Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

 BACA JUGA:

"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.

4. Terima uang Rp15 miliar

Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu 2018-2022 Gazalba diduga telah menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar. Angka tersebut menjadi bukti permulaan awal lembaga antirasuah. Jumlah uang tersebut tutur Asep, Gazalba gunakan untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023).

5. Kelabui LHKPN

Selain pembelian aset, didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," ujar Asep.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya