OKU TIMUR - Seorang pria paruh baya di OKU Timur berinisial KO (50) ditangkap polisi, karena mencabuli anak tetangganya yang berusia 8 tahun hingga mengalami trauma, Kamis (14/12/2023).
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit IV PPA, Aipda Herly Afrianto membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari SP (42) ibu korban ke pihak Kepolisian Polres OKU Timur dan langsung ditindaklanjuti oleh unit IV PPA, sehingga berhasil menangkap tersangka pada hari Senin (11/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya.
“Tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dipimpin langsung oleh kanit IV PPA,” katanya.
Diketahui bahwa kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain di rumah tetangganya, dan kebetulan tempatnya bersebelahan dengan rumah tersangka. Lalu tersangka ini memanggil korban, korban yang masih polos mendekati tersangka tanpa rasa curiga, setelah korban mendekat tersangka kemudian membawa korban masuk kedalam rumah.
Setelah itu tersangka mengunci pintu rumahnya dan langsung menarik masuk kedalam kamar, dan berhasil merudapaksa korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban yang mendapat cerita dari anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
“Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan pihak kita,” pungkasnya.
Dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)