Kasus Dugaan Suap Pemeriksaan BPK, Ajudan Bupati Sorong Diperiksa KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 13:49 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan perihal kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Rixon Suryanto.

"Hari ini (15/12) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rixon Suryantho," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Rixon akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus yang menyeret YPM. Belum diketahui perihal apa saja keterangan yang akan digali tim penyidik KPK dari Rixon.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Mantel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya