JAKARTA - Hari ini, polisi akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut bus yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali, tepatnya di KM 73, Kabupaten Purwakarta.
Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut. Gelar dilakukan untuk mengetahui apakah peristiwa kecelakaan tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan ayau yidak.
"Nanti, kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif, nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikan status dari penyidikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka," kata Wira saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (16/12/2023).
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya supir, kernet, penumpang yang selamat dan dapat dimintai keterangan. Wira juga menjelaskan gelar perkara nantinya bakal dipimpin laksung oleh pimpinan Direktur Lalu Lantas Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan dalam gelar perkara nantinya belum dapat dipastika. Apakah akan langsung menetapakn sopir sebagai tersangka atau tidak. Gelar perkara akan mengutakan pada status perkara masuk dalam tindak pidana atau tidak.
"Belum bisa (gelar penetapan tersangka), nanti kita lakukan untuk memperjelas dulu perkara kemudian baru akan kita lakukan gelar perkara untuk tahap selanjutnya," jelasnya.
Dalam peritiwa tersebut dari 18 penumpang sebanyak 12 orang ditanyakan meninggal dunia. Para korban telah teridentivikasi dan telah dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
"Betul 12 orang sudah semua diambil oleh pihak keluarga untuk dibawa ke daerah masing-masing kemudian tinggal beberapa yang masih memerlukan perawatan intensif saja ada di rumah sakit," jelasnya.
(Awaludin)