Pakai Uang Paket COD hingga Rp10 Juta, Kurir di Lampung Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 16 Desember 2023 17:50 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Way Rarem, Yosorejo, Metro Timur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya