Komitmen Polri Pastikan Netral di Pemilu: Deteksi Dini Hingga Larangan Pose Foto

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2023 12:23 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto : Humas Polri)
Share :

Di sisi lain terkait dengan media sosial (medsos), Agus menyebut, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu, anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.

"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah kesana tidak boleh," ucap Agus.

Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.

Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.

"Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tutur Agus.

Agus menyatakan, sanksi terkait hal itu diatud dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.

"Tapi sebelum masuk kesana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," kata Agus.

Disisi lain, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan, masyarakat harus memahami terlebih dahulu soal anggota Polri tidak boleh berpolitik, tetapi keluarganya diperbolehkan.

Dalam konteks ini, Albertus menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.

"Polisi memang tidak boleh berpolitik. Tapi jangan lupa dalam Pemilu, polisi bertanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tentu juga terlibat. Tetapi terlibat bukan arti memberikan supoort kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," ucap Albertus.

Menurut Albertus, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Sehingga netral buat saya yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi. Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi," tutup Albertus.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya