Jakarta- Berita mengenai fatwa haram MUI (Majelis Ulama Indonesia) terhadap produk Israel menjadi perhatian masyarakat. Faktanya, informasi terkait fatwa mengharamkan produk yang diduga pro Israel terbukti sebagai hoaks.
Pada hari Rabu (15/11/2023), Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memberikan pernyataan, “Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya.”
Miftahul Huda juga menyatakan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal dikarenakan proses sertifikasi sudah melibatkan banyak pihak.
Terkait hoaks yang beredar, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David M.L Tobing, ikut menyampaikan bahwa siapapun yang menyebarkan informasi palsu terkait fatwa haram MUI dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Prof. Evi Fitriani, Ph.D selaku Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional dari FISIP UI pun mengingatkan agar berhati-hati dengan banyaknya bentuk dukungan terhadap Palestina, termasuk ajakan untuk boikot.
“Saya terus terang tidak mendukung boikot, dan kita sebagai akademisi seharusnya hati-hati. Boikot itu tidak efektif, yang terkena justru orang-orang yang tidak bersalah. Apalagi boikot produk. Merek-merek itu rantainya sangat panjang, bahkan banyak juga keterlibatan masyarakat kita. Dan ini jadi masalah karena bukannya menolong justru kita malah menimbulkan masalah,” ucapnya.
Akibat informasi hoaks ini, terdapat sejumlah produk yang terdampak oleh aksi boikot, seperti produk-produk Danone Indonesia dan Unilever. Perihal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mewanti-wanti agar jangan sampai aksi boikot menyasar ke produk dalam negeri.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat dihimbau agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi yang tersebar di internet, terutama yang berkaitan dengan aksi solidaritas terhadap kemerdekaan Palestina.
(Karina Asta Widara )