3. Mendorong peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel mulai dari RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain. Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye, sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana illegal diluar yang dilaporkan kepada KPU.
4. Mendorong KPU dan Bawaslu memberikan akses kepada publik terkait dengan laporan dana kampanye karena bukan termasuk informasi yang dikecualikan, jangan hanya nominalnya saja yang ditampilkan kepada publik.
5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal laporan dana kampanye. Sebab, ini menjadi tantangan terbesar karena publik tidak terlalu memperhatikan soal dana kampanye dan ini menjadi isu yang termarginalkan. Kondisi ini diperparah juga dengan masyarakat juga tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik. Padahal ini menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu.
(Qur'anul Hidayat)