Kasusnya Dihentikan, Peternak yang Bunuh Maling Kambing Sujud Syukur Menangis Tersedu-sedu

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 11:59 WIB
Muhyani (Foto: Dok)
Share :

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menjelaskan dengan diserahkannya SKP2, maka Muhyani tidak lagi menyandang status tersangka atas aksi bela dirinya dalam melawan pencuri hingga pencurinya tewas.

Kini, Muhyani bersih dari status tersangka dan bukanlah seorang kriminal.

Kasus ini sudah ditutup sehingga tidak akan dibuka kembali. Kejaksaan adalah pengendali perkara dan mempunyai untuk menghentikan perkara sesuai Pasal 140 Ayat (2). Di mana, sang peternak kambing membunuh maling bernama Waldi pada Februari lalu karena dalam keadaan terpaksa sehingga tidak boleh dilakukan tuntutan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya