Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menjelaskan dengan diserahkannya SKP2, maka Muhyani tidak lagi menyandang status tersangka atas aksi bela dirinya dalam melawan pencuri hingga pencurinya tewas.
Kini, Muhyani bersih dari status tersangka dan bukanlah seorang kriminal.
Kasus ini sudah ditutup sehingga tidak akan dibuka kembali. Kejaksaan adalah pengendali perkara dan mempunyai untuk menghentikan perkara sesuai Pasal 140 Ayat (2). Di mana, sang peternak kambing membunuh maling bernama Waldi pada Februari lalu karena dalam keadaan terpaksa sehingga tidak boleh dilakukan tuntutan.
(Arief Setyadi )