SERANG - Usai penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan, Muhyani peternak kambing yang ditetapkan tersangka oleh polisi usai lawan pencuri kini resmi bebas dan bersih dari status tersangka.
Peternak kambing asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten resmi bebas dari penjara pada Senin 18 Desember 2023 siang.
Bebasnya sang peternak kambing ini ditandai dengan penyerahan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dengan disaksikan langsung oleh Muhyani, keluarga, RT, tokoh masyarakat serta tim penasihat hukum.
Saat menerima SKP2, sang peternak kambing pun menangis tersedu-sedu lalu kemudian melakukan sujud syukur sebagai bentuk ucapan terima kasih pada seluruh awak media, polisi, penasihat hukum Kejaksaan Tinggi Banten yang telah membantunya dalam perkara ini hingga ia bisa bersih dari status tersangka.
Muhyani tak mampu berkata banyak selain mengucap syukur kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang telah membantu dirinya bebas dari jeratan hukum. Slain itu, dirinya juga meminta maaf karena telah merepotkan berbagai pihak.
Usai menerima SKP2, Muhyani dan keluarga pun langsung kembali ke rumah dengan diantar oleh mobil.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menjelaskan dengan diserahkannya SKP2, maka Muhyani tidak lagi menyandang status tersangka atas aksi bela dirinya dalam melawan pencuri hingga pencurinya tewas.
Kini, Muhyani bersih dari status tersangka dan bukanlah seorang kriminal.
Kasus ini sudah ditutup sehingga tidak akan dibuka kembali. Kejaksaan adalah pengendali perkara dan mempunyai untuk menghentikan perkara sesuai Pasal 140 Ayat (2). Di mana, sang peternak kambing membunuh maling bernama Waldi pada Februari lalu karena dalam keadaan terpaksa sehingga tidak boleh dilakukan tuntutan.
(Arief Setyadi )