JAKARTA - Partai Perindo menyayangkan perilaku korupsi yang kembali dilakukan kepala daerah yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Di mana sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 15 orang di Maluku Utara, Senin 18 Desember 2023.
"Peristiwa ini tentu saja memperpanjang deretan kepala yang terkait dengan dugaan korupsi," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, Selasa 19 Desember 2023.
Tama menjelaskan, berdasarkan data penjelasan resmi KPK, data per 11 September 2023, total kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus. Jumlah ini bisa jauh melesat lebih banyak apabila ditambahkan data penanganan korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
"Itu artinya, korupsi di pemerintahan daerah masih dalam keadaan darurat," ujar Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu.
Tama mengatakan, jika benar dugaan jual beli jabatan dan korupsi pengadaan barang dan jasa masih terjadi, maka tidak ada yang baru dengan pola dugaan korupsi kepala daerah. Dia menyebutkan, harus ada evaluasi terkait pola pencegahannya.
"Kita harus melihat kembali mengevaluasi pola pencegahan dan pengawasan korupsi pada kedua hal tersebut. Sudah sampai di mana upaya pemerintah daerah untuk mencegah pejabat publik melakukan jual beli jabatan. Bagaimana usaha pemerintahan daerah untuk mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa? Saya menilai, tata kelola pemerintahan daerah harus sama-sama kita awasi," tuturnya.
Karena itu, Tama mengatakan, upaya tersebut harus menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Presiden terpilih. Dia meyakini, pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dapat memberantas masalah korupsi barang dan jasa di lingkup pemerintahan.
"Karena mereka meletakkan pemberantasan korupsi sebagai dasar dari visi misi mereka. Artinya, masalah-masalah seperti ini menjadi prioritas untuk diselesaikan sebagai dasar untuk menjalankan program-program pemerintah," pungkas Tama yang juga Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud ini.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Gani ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
Atas hal tersebut, Abdul Gani pun meminta maaf kepada masyarakat Malut.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," kata Abdul Gani seusai pengumuman tersangka dirinya.
(Angkasa Yudhistira)