Libatkan Mayor Teddy dalam Aktivitas Politik, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 09:33 WIB
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. (Foto: Dok Ist)
Share :

JAKARTA - Tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dilaporkan ke Bawaslu lantaran telah melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Pelaporan dilakukan oleh Komang Adi Pujawan yang tercatat sebagai mahasiswa Trisakti pada Rabu, 20 Desember 2023.

Seperti diketahui, Mayor Teddy terekam kamera hadir di acara debat Capres pada Selasa (12 Desember 2023) lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rekaman kamera, Teddy yang mengenakan kemeja biru persis Tim Kampanye Nasional Prabowo - Gibran, juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut dua milik pasangan Prabowo - Gibran.

 BACA JUGA:

Menurut Komang, pelibatan Mayor Teddy dalam aktifitas politik praktis melanggar dua undang-undang sekaligus yakni pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu dan pasal 39 UU Nomo 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU itu melarang pelibatan anggota TNI dalam kegiatan politik praktis.

Pasal 280 ayat (2) huruf f UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (f) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Ada pun pasal 39 huruf (2) UU Nomo 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi,"Prajurit dilarang terlibat dalam: (2) kegiatan politik praktis."

 BACA JUGA:

"Karena itu kami melaporkan pelibatan Mayor Teddy karena mengikuti kegiatan politik praktis pemilu 20024 yng bertentangan dengan UU TNI yang mengharuskan TNI harus netral," kata Komang, Rabu, 20 Desember 2023.

Meskipun Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto, menurut Komang, seharusnya yang bersangkutan dilibatkan dalam aktivitas politik.

Pernyataan Bawaslu di media massa yang menyebut Teddy hadir di sana dalam kapasitas pengamanan untuk Prabowo, menurut Komang, tak dapat diterima. Sebab, tugas pengawalan capres dan cawapres merupakan tugas polisi.

"Karena itu, ini jelas-jelas pelanggaran karena mengikutsertakan anggota TNI aktif ke dalam acara tahapan Pemilu 2024," tambah Komang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya