Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro, Firli Bahuri Muncul di Dewas KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 20:07 WIB
Mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri muncul di Dewas KPK. (MPI/Nur Khabibi)
Share :

 

JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba-tiba menampakkan diri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC), Jalan HR Rasuna Sadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Padahal sebelumnya, Firli mangkir dari pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro hari ini. Sedianya Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Di Kantor Dewas KPK, Firli menyatakan dirinya mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK. Sebelum mengumumkan diri mundur dari ketua KPK, Firli telah memberitahu Presiden Jokowi tentang hal tersebut melalui Kementerian Sekretaris Negara.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti," kata Firli, Kamis (21/12/2023).

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.Namun, ia tidak hadir.

Direkur Reserse Kriminal Khusus kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli menyampaikan surat pada 21 Desember 2023. Dalam surat tersebut Firli menyampaikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.

Namun, Ade menilai surat yang dikirimkan melalui penasihat hukum tersangka tersebut tidak memiliki alasan yang patut.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya