Polisi Musnahkan 11.367 Botol Miras dan 1,4 Kg Ganja di Sukabumi

Ilham Nugraha, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 14:20 WIB
Pemusnahan miras ilegal dan ganja di Sukabumi. (iNews/Ilham Nugraha)
Share :

 

SUKABUMI - Polres Sukabumi memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras)  berbagai merek beserta 1,4 kilogram (kg) ganja kering. Pemusnahan itu dalam rangka memerangi peredaran miras ilegal dan narkotika di Kabupaten Sukabumi.

Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Wakapolres Sukabumi dan Forkompinda. Kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan kegiatan pemusnahan ini disaksikan tokoh agama dan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan 11.047 botol minuman keras dari berbagai merek, 1,4 kg ganja, 17 gram ganja sintetis, dan 11.367 butir pil dengan dan formasi terbatas.

"Kegiatan ini merupakan hasil dari upaya Satuan Narkoba Polres Sukabumi dan Polsek Jajaran. Kami berhasil mengamankan 11.047 botol minuman keras, 1,4 kg ganja, 17 gram ganja sintetis, dan 11.367 butir pil," kata Rizka Fadhila, Kamis (21/12/2023).

Ia menyebutkan, pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Polres Sukabumi dan polsek jajaran untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya