"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jika nantinya Firli tidak menghiraukan pada pemanggilan kedua tidak akan segan akan melakukan penangkapan dan penahanan.
BACA JUGA:
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
(Nanda Aria)