Polisi Kembali Panggil Firli Pekan Depan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 01:31 WIB
Firli Bahuri/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap tersangka Ketua Komisi Pemberantas Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, pada Rabu 27 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah hari ini Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan, maka penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya.

 BACA JUGA:

"Maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap tersangka dan telah diterima pd pukul 20.10 WIB," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Dalam surat tersebut Firli dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan depan.

 BACA JUGA:

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahari bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk mendalami terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimilik anak, istri serta keluarganya Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seharusnya Firli diperiksa untuk mendalami harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke LKHPN. Namun, melalui kuasa hukumnya Firli tidak mengadiri pemanggilan penyidik.

"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jika nantinya Firli tidak menghiraukan pada pemanggilan kedua tidak akan segan akan melakukan penangkapan dan penahanan.

 BACA JUGA:

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya