JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap tersangka Ketua Komisi Pemberantas Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, pada Rabu 27 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah hari ini Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan, maka penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya.
BACA JUGA:
"Maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap tersangka dan telah diterima pd pukul 20.10 WIB," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Dalam surat tersebut Firli dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan depan.
BACA JUGA:
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," jelasnya.
Sebelumnya, Firli Bahari bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk mendalami terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimilik anak, istri serta keluarganya Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seharusnya Firli diperiksa untuk mendalami harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke LKHPN. Namun, melalui kuasa hukumnya Firli tidak mengadiri pemanggilan penyidik.