Istana Kembali Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 16:05 WIB
Firli Bahuri/Foto: Okezone
Share :

Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya