Lukas Enembe Meninggal, Hak Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 26 Desember 2023 18:16 WIB
Lukas Enembe (Foto : Istimewa)
Share :

Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm. Lukas Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.

“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Budi belum menjelaskan penyebab dari meninggalnya Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi di Papua.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya