Sementara itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terhadap putusan etik Firli Bahuri. Di antaranya, Firli dinilai tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil.
Selanjutnya, Firli dinilai juga berusaha memperlambat jalannya persidangan. Lantas, sebagai Ketua dan Anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.
(Fahmi Firdaus )