JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum serta meminimalisasi potensi celah dalam penanganan perkara korupsi.
“Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” jelasnya.