Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Diprotes soal Aturan KUHAP Baru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2026 |15:51 WIB
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Diprotes soal Aturan KUHAP Baru
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono (ONS), di daerah Indramayu pada Kamis, 2 April 2026. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum Ono Surono sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar, Sahali, memprotes penggeledahan KPK. Sahali menyinggung aturan penggeledahan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru.

"Penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP baru Pasal 114 Ayat (1)," kata Sahali melalui pesan singkatnya, Jumat (3/4/2026).

Sahali mengungkapkan, penyidik KPK menyita buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak saat menggeledah rumah Ono Surono. Menurut Sahali, barang-barang yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK.

"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP baru, Pasal 113 Ayat (3), yang menyatakan bahwa 'Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana'," kata Sahali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement