JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Adapun lima biro travel haji yang dipanggil yakni UI, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; KCP, Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; AF, Manajer Operasional PT Adzikra; AFN, General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan EM, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau agen perjalanan pada pekan berikutnya.