Terkuak! Miliki Tanah di Palembang dan Apartemen Mewah di Dharmawangsa, Firli Tak Lapor ke LHKPN

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2023 14:03 WIB
Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar kode etik dan perilaku berat sebagai pimpinan komisi antirasuah.

Selain terbukti melakukan komunikasi langsung dan tidak langsung kepada Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri juga terbukti tidak melaporkan asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan dokumen putusan, Rabu (27/12/2023).

Syamsudin mengatakan, fakta tersebut didukung dengan bukti seperti keterangan sejumlah saksi yaitu Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

Selanjutnya, barang bukti dokumen berupa tanda bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartemen periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya