Terima Surat Putusan Dewas KPK, Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 16:39 WIB
Firli Bahuri (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat putusan Dewan Pengawas KPK mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, kata Ari, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada Sabtu 23 Desember 2023 sore.

Ari menjelaskan bahwa keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Firli Bahuri saat ini sedang disiapkan oleh Kemensetneg. Nantinya rancangan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi malam hari ini usai melakukan kunjungan kerja dari Sulawesi Utara.

"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK.

Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan

"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya