Terima Surat Putusan Dewas KPK, Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 16:39 WIB
Firli Bahuri (foto: MPI)
Share :

Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjut Tumpak.

Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK.

"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," jelas Tumpak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya