"Apalagi kalau misalnya pelaku-pelaku pelanggar HAM masa lalu itu masih menjabat dalam kursi-kursi Pemerintahan," imbuhnya.
Kemudian, Manik melihat teman-teman mahasiswa yang masih peduli dengan pelanggaran HAM yang menyangkut isu di tahun 1998 itu bisa terus menjadi keseriusan untuk hari ini dan ke depannya.
"Tentu ini menjadi keseriusan untuk hari ini, di mana masalah menyampaikan pendapat di muka publik dari mahasiswa, intimidasi-intimidasi yang juga pernah di lakukan oleh aparatur negara kepada para mahasiswa itu harus segera dituntaskan, harus segera diselesaikan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )