Termakan Rayuan Gombal, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Penjaga Kos

Yuswantoro, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 01:04 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus itu setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian, setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka.

"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya