Awas! Jukir Nakal di Malang Bakal Dipidanakan

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 13:54 WIB
Jukir di Malang (Foto: Avirista M)
Share :

"Diupload melalui media sosial itu sudah malu, dan berjanji secara sosial, dia sudah malu, tidak akan mengulangi lagi, itu suatu hal yang muncul dari dalam hatinya. Dan ini diketahui orang banyak, daripada kita hukum, lainnya di luar nggak tahu, kumat lagi yang di luar kita nggak mau seperti itu," imbuhnya.

Ia pun meminta masyarakat dan wisatawan yang mengalami keluhan dugaan pelanggaran parkir bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Malang. Sebab, selama ini pihaknya juga telah menyiapkan layanan pengaduan melalui telepon dan media sosial.

"Silakan kalau laporan, kami juga keliling malam Sabtu, malam Minggu, kita keliling, terutama di area-area yang dimungkinkan terjadi seperti itu (pelanggaran parkir), kita sampaikan silakan kalau ada pelanggaran laporkan kepada dinas perhubungan melalui media sosial, ataupun telepon langsung juga boleh," bebernya.

Dirinya juga tak menampik bila ada oknum juru parkir liar maupun resmi dari Dishub Kota Malang, yang melanggar tarif hingga melakukan pemerasan tarif sesuai ketentuan, akan diseret ke ranah hukum pidana. Tapi baginya langkah hukum itu merupakan alternatif jalan terakhir dalam suatu penindakan permalasahan parkir yang masih marak terjadi.

"(Memproses hukum oknum juru parkir) Bisa saja itu pilihan terakhir, kalau melampaui itu (tarif yang ditentukan), kalau melakukan pungutan di luar ketentuan berarti ada pemerasan, kalau pemerasan berarti tindak pidana," bebernya.

Di sisi lain, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, akan membahas permasalahan oknum juru parkir yang terus marak bersama dinas perhubungan dan instansi terkait. Pihak kepolisian mengingatkan agar juru parkir yang ada melakukan pelanggaran, dan merugikan masyarakat apalagi wisatawan yang datang ke Kota Malang.

"Kita akan mengundang mengadakan sosialisasi dan edukasi, artinya tertiblah Kota Malang ini dari jukir - jukir liar yang tidak ada rekomendasi dari pemerintah Kota Malang. Kedua tidak menjadikan ini walaupun menjadi suatu matapencaharian baru, atau mata pencaharian lama, itu tidak menimbulkan adanya konflik," ucap Budi Hermanto.

Pihaknya juga tak segan menindak tegas jika ada pelanggaran baik secara tarif maupun tindakan yang dilakukan oleh oknum juru parkir, baik liar maupun yang resmi dari dinas perhubungan. Nantinya kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Malang dan Satpol PP dalam upaya penegakan hukum.

"Ya tetap kami akan menggandeng Dishub dan Satpol PP dan dalam upaya penegakan hukum," tukasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya